Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi pusat perhatian seteelah mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny mengaku bahwa sebuah sumber terpercaya mengungkap bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: Anas: Demokrasi Negara Mundur Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa sesungguhnya MK tidak memutuskan atau memilih sistem pemilu yang akan diberlakukan di Indonesia.
"Satu saya ingin mengatakan bahwa sesungguh seharusnya MK tidak memilihkan sistem pemilu apa yang cocok untuk Indonesia," kata Refly Harun, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/5/2023).
"Kenapa begitu? karena sistem pemilu bukan soal konstitusional atas norma atau tidak. Harusnya itu diserahkan ke dinamika politik DPR sebagai pembentuk undang-undang," tambahnya.
Meski demikian, Refly mengatakan tidak ada satu sistem pemilu yang dikatakan semuanya sempurna atau sebaliknya, semua buruk.
Hal tersebut dikarenakan sistem pemilu bergantung pada kebutuhan yang akan didapatkan dengan menerapkan sistem tersebut.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan