Menu


Refly Harun: Seharusnya MK Tidak Pilihkan Sistem Pemilu

Refly Harun: Seharusnya MK Tidak Pilihkan Sistem Pemilu

Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi pusat perhatian seteelah mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny mengaku bahwa sebuah sumber terpercaya mengungkap bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Anas: Demokrasi Negara Mundur Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa sesungguhnya MK tidak memutuskan atau memilih sistem pemilu yang akan diberlakukan di Indonesia. 

"Satu saya ingin mengatakan bahwa sesungguh seharusnya MK tidak memilihkan sistem pemilu apa yang cocok untuk Indonesia," kata Refly Harun, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/5/2023). 

"Kenapa begitu? karena sistem pemilu bukan soal konstitusional atas norma atau tidak. Harusnya itu diserahkan ke dinamika politik DPR sebagai pembentuk undang-undang," tambahnya.  

Meski demikian, Refly mengatakan tidak ada satu sistem pemilu yang dikatakan semuanya sempurna atau sebaliknya, semua buruk.

Hal tersebut dikarenakan sistem pemilu bergantung pada kebutuhan yang akan didapatkan dengan menerapkan sistem tersebut.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman