Menu


Sistem Pemilu Diubah dan KPK Dikuasai, Indonesia Balik ke Zaman Orde Baru

Sistem Pemilu Diubah dan KPK Dikuasai, Indonesia Balik ke Zaman Orde Baru

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membeberkan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu.

Dari informasi yang ia dapatkan, Denny menyatakan bahwa MK akan menggunakan sistem Pemilu zaman orde baru, yakni sistem proporsional tertutup di mana masyarakat hanya akan memilih gambar partai.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana: Pilpres Kembali Pakai Sistem Proporsional Tertutup

Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini tidak mengungkapkan dari mana informasi itu berasal. Ia hanya menekankan orang yang menjadi sumbernya merupakan orang yang ia percaya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ungkap Denny.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.