Menu


MK Tambah Masa Jabatan Pemimpin KPK, Pakar Hukum Tata Negara: Bermasalah dan Banyak Interpretasi

MK Tambah Masa Jabatan Pemimpin KPK, Pakar Hukum Tata Negara: Bermasalah dan Banyak Interpretasi

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H, menganggap putusan MK untuk mengubah mandat kepemimpinan KPK menjadi lima tahun bermasalah dan terbuka untuk banyak interpretasi. 

Bukan hanya itu, Fahri juga menyebut perpanjangan masa jabatan itu mengandung sifat multi tafsir jika ada pihak yang mencoba untuk menjustifikasi putusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Dituding Bermain Politik Lewat Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekwensi diterimanya permohonan ini," ujar Fahri, Sabtu (27/5/2023).

Tambahnya, satu satunya pertimbangan konstitusional yang MK buat, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana terdapat dalam halaman 117 putusan MK.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan," lanjutnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.