Sebelumnya, diberitakan Habib Bahar bin Smith dilaporkan terkena tembakan pada Jumat (12/5/2023) malam WIB. Namun, hingga kini, belum diketahui siapa penembaknya dan lokasi tepat penembakan.
“Jumat malam langsung ke sana, beliau cerita semuanya, penembakan sekitar jam delapan, sembilan malam,” kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, dalam video rekaman yang viral dan sudah dikonfirmasi Republika, Senin (15/5/2023).
Saat ini Polres Bogor telah menerima laporan tersebut melalui Polsek Kemang dan sedang melakukan tindak lanjut.
Kasus Bisa Dihentikan
Baca Juga: Empat Kejanggalan Dalam Kasus Penembakan Habib Bahar bin Smith
Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi.
"Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya kepada Republika, belum lama ini.
Menurut Zainuddin, ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli.
Ia mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Buka hasil visumnya ke publik," katanya.
Polres Bogor terus melakukan upaya melengkapi alat bukti dalam laporan penembakan ini. Sebelumnya disebutkan barang bukti yang diperiksa dalam kasus ini ialah pakaian dan serban yang dikenakan Habib Bahar saat kejadian.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024