Menu


Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Bukti ‘Hancurnya’ Tatanan Negara Era Jokowi

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Bukti ‘Hancurnya’ Tatanan Negara Era Jokowi

Kredit Foto: BPMI Setpres/Lukas

Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Adapun 4 Hakim Konstitusi yang mengajukan perbedaan pendapat itu di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Lima Tahun, Firli Bahuri Janji Tak Akan Ada ‘Cacat Hukum’

Enny mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang.

Pembuat UU, kata dia, berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.