Menu


DPR Ingin MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Supaya Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

DPR Ingin MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Supaya Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Kredit Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan delapan dari sembilan partai politik menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan kondisi ini dalam putusan selanjutnya. 

"Harapan kita kepada hakim MK yang kita sama-sama kita hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR. Seperti kita sama-sama tahu, delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: PAN dan PPP Terancam Terlempar dari Senayan di Pemilu 2024, Pengamat Singgung Dua Faktor Penentu

"Mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR," kata dia menambahkan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menepis tuduhan yang menyatakan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka. Saat ini, sidang di MK memasuki proses mendengarkan keterangan ahli.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.