Menu


Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem Usai Johnny G Plate Tersangka

Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem Usai Johnny G Plate Tersangka

Kredit Foto: Dok Fraksi Partai NasDem

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Partai NasDem usai Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

"Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan," kata Surya Paloh di kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Baca Juga: Johnny G Plate Terjerat Kasus Korupsi, Janji Surya Paloh Siap Bubarkan NasDem Diungkit

Surya Paloh memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap masyarakat dapat mengawal kasus tersebut.

"Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap di garda terdepan demi menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan dari waktu ke waktu," tegas Surya Paloh.

Surya Paloh juga menyerukan agar semua kader Partai NasDem tidak terprovokasi atas kasus yang menjerat Johnny G. Plate. Terlebih, Partai NasDem kini dianggap bukan bagian dari pemerintah, setelah mengusung Anies Baswedan sebagai capres 2024.

"Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap hormati, tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya," ucap Paloh.

Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Baca Juga: Bertemu Surya Paloh Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Anies: Tak Ada yang Berubah

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.