Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mendadak menyambangi markas Partai NasDem usai Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS).
Anies mendatangi kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5) malam.
Anies memuji sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang tegar dan tetap konsisten. Menurutnya, konsekuensi yang diputuskan Partai NasDem untuk mengusungnya sebagai capres 2024 tidak akan bergeser.
Baca Juga: Politikus NasDem Sebut Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Mengandung Unsur Politis
"Tadi saya tegaskan, tidak ada sedikitpun yang berubah, ikhtiar kita untuk bekerja menghadirkan keadilan, kesetaraan, menjaga persatuan, jalan terus. Tidak ada yang berubah, tidak ada yang bergeser, dan tidak ada yang melambat," kata Anies usai berbincang langsung dengan Surya Paloh.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengakui, terdapat suasana keprihatinan usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Namun, Surya Paloh tetap pada prinsip nasionalismenya.
"Saya menyaksikan ada suasana keprihatinan yang kita semua rasakan. Saya pun merasakan keprihatinan yang luar biasa. Tapi di sisi lain, saya menyaksikan seorang yang konsisten, seorang yang kukuh dalam memegang prinsip, dalam memegang komitmen, betapa pun besar cobaan, ujian tantangan yang harus dihadapi atas sikap, atas pilihan yang dilakukan," ujar Anies.
Anies meyakini, Surya Paloh bersama jajaran DPP Partai NasDem bisa melewati ujian ini.
"Saya bangga memiliki Abang, seperti Bang Surya Paloh ini. Didalam perjalanan kami lewati beberapa waktu ini, seorang nasionalis sejati mengambil sikap untuk menyatakan kepada semua bahwa di negeri ini ada kesetaraan kesempatan, bahwa di negeri ini semua mendapatkan perlakuan yang setara. Seorang yang menyatakan dengan lantang bahwa menghormati kebhinekaan adalah menjaga persatuan," tegas Anies.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024