Menu


Apa Hukumnya Makan Buah dari Pohon di Tempat Umum? Ini Kata Buya Yahya

Apa Hukumnya Makan Buah dari Pohon di Tempat Umum? Ini Kata Buya Yahya

Kredit Foto: Unsplash/D. Jameson RAGE

Konten Jatim, Jakarta -

Hadirnya pohon berbuah di tempat umum kerap menjadi pertanyaan bagi umat muslim, apakah boleh memakannya atau tidak. Buya Yahya pun menjelaskan hukumnya.

Menurut Buya Yahya, ada istilah fasilitas umum di mana hal itu berarti siapa pun dapat memanfaatkannya. Hal ini seperti dikutip kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (18/5/2023).

“Tapi dengan catatan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Jaga Kekuatan Iman? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya juga menyebut siapa saja dapat memetik buah dari pohon tersebut karena di tanam di tempat umum. “Karena bukan di tempatnnya sendiri,” sambungnya.

Hal ini lain urusan jika pohon di tempat umum tersebut telah diklaim atas izin waliyul amri, berarti telah ada izin untuk mengelolanya. “Maka dia berhak untuk memanfaatkan buahnya. Tapi kalau umum, buahnya ya untuk umum. Siapa saja tidak bisa dikatakan haram mengambilnya.”

Baca Juga: Buya Yahya: Lelaki Punya Bekas Tindik Tak Perlu Malu Bertobat

Penyebabnya, tumbuhan itu tumbuh di tempat sesuatu yang mubah. Artinya, siapa pun dapat memanfaatkannya. “Di hutan itu enggak ada milik siapa, kalau Anda ketemu buah di hutan, Anda boleh memakannya karena hutan milik negara, milik rakyat Indonesia,” tambah Buya Yahya.