Menu


9 Pejabat Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Ada Bupati Jember!

9 Pejabat Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Ada Bupati Jember!

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur, menyebut ada sembilan pejabat pemerintah di kabupaten tersebut, yang diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum (pemilu).

Dugaan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jember selama dua pekan terakhir.

Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan sembilan orang itu terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah. 

Baca Juga: Pengamat: Jokowi Fokus Pada Pemilu 2024 Bukan Gegara Sibuk Cari ‘Penerus’

"Namun, mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan," kata Dwi Endah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Kamis (18/5).

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Ramadhan 1444 Hijriah lalu.

Dia menjelaskan dalam laporan JEPR tercatat sebanyak 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli. 

Menurut Endah, sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Command Center Bawaslu Diharapkan Bisa Menjamin Keamanan Data 

Setelah, Bawaslu Jember melakukan klarifikasi dan menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.