Pada Rabu (17/5/2023) siang, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka, menyadur Republika pada Kamis (18/5/2023), Johnny G Plate masih berstatus sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 dari Partai Nasdem.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, pihaknya baru bisa membatalkan pencalonan seorang bakal caleg apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Karena itu, status tersangka tidak bisa menggugurkan pencalonan Johnny G Plate
Baca Juga: Resmi Ditahan, Kejagung Beberkan Alasan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
"Jadi kalau (kasus pidananya) masih proses-proses awal ya tidak membatalkan. Seorang bakal calon batal pencalonannya kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Kendati begitu, terdapat dua cara lain agar Johnny G Plate batal menjadi caleg. Pertama, Johnny G Plate mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Kedua, Partai Nasdem mengganti Johnny G Plate dengan orang lain dalam daftar bakal caleg partai tersebut.
"Misalnya mau mengundurkan diri, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik oleh partainya, juga itu urusan partai yang bersangkutan," kata Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: Surya Paloh Khawatir Kasus Korupsi Johnny Plate Berdampak pada Elektabilitas NasDem
Hasyim Asy’ari menambahkan, partai politik baru bisa mengganti nama bakal caleg saat masa perbaikan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Adapun kini, KPU RI masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg yang telah diserahkan 18 partai politik, termasuk Nasdem.
Terpisah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh belum menentukan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI. Pihaknya terlebih dahulu akan mengkonsultasikan hal itu dengan KPU RI.
"Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan, oke. Kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Surya Paloh saat konferensi pers di Tower Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024