"Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan, oke. Kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Surya Paloh saat konferensi pers di Tower Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan