Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam beberapa bulan terakhir bolak-balik menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan korupsi.
Mengutip Republika pada Kamis (18/5/2023), Kejagung akhirnya menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.
Baca Juga: Surya Paloh Siap Ajukan Pengganti Johnny G Plate Kalau Jokowi Memerintahkannya
“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).
Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan.
Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny G Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan, dan dilakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. Kelima tersangka itu, di antaranya:
Baca Juga: Anies Mendadak Datangi NasDem Tower Usai Johnny Plate Jadi Tersangka
- Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo;
- Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia;
- Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI);
- Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment;
- Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024