Menu


Ogah Viral Lagi, Gubernur Lampung Larang Jurnalis Liput Kegiatannya

Ogah Viral Lagi, Gubernur Lampung Larang Jurnalis Liput Kegiatannya

Kredit Foto: Instagram/Arinal Djunaidi

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung mengomentari tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang salah satu jurnalis Kompas TV Roma Afriana saat hendak meliput kegiatannya di Bandar Lampung pada Senin (15/05/2023).

Menurutnya, tindakan Arinal sangat tidak tepat karena telah menghalangi tugas seorang jurnalis. Pekerjaan jurnalis yang meliput segala kegiatan di lapangan sendiri terjamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tak semestinya dilarang.

"Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung dan diungkapkan di hadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang-halangi dan kekerasan verbal kepada wartawan," kata Juniardi di Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Berbagai Tingkah Nyeleneh Gubernur Arinal Djunaidi Saat Jokowi Kunjungi Lampung

Padahal, Juniardi melanjutkan, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai gubernur Lampung yang notabene pejabat publik, mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.

"Sementara wartawan Kompas TV melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja jurnalistik. Artinya, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers, dilindungi haknya," ujar Juniardi.

Pada acara pembekalan petugas haji di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, Senin (15/5/2023), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan sambutan sempat menanyakan kepada jurnalis yang sedang merekam aktivitasnya.

Baca Juga: Arinal Djunaidi Ogah Diliput Wartawan, Pemprov Lampung: Bercanda Saja

"Kamu, Kominfo?" tanya Gubernur Arinal. "Kompas TV," jawab Roma, jurnalis Kompas TV. "Kompas? Nah, bahaya ini, hapus. Saya ini sudah pusing, viral terus," kata Arinal. Video dialog tersebut beredar di media sosial sejak Senin malam.

Juniardi menjelaskan, acara tersebut kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang diatur dalam UU KIP No. 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (Pasal 9, 10, 11).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.