Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Nursaleh, mengutip Suara.com, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Profil Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Bergaya Hidup Hedon
Andhi sebelumnya dipanggil KPK karena harta kekayaannya dinilai janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.
Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal. Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis 9 Maret 2023.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp13,75 miliar.
Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp1,8 miliar.
Surat berharga Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,2 miliar.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024