Menu


Terseret Perseteruan Panglima TNI dan KASAD, Inilah Nama Anak Jenderal Dudung yang Sempat Tak Diloloskan Andika Masuk Akmil

Terseret Perseteruan Panglima TNI dan KASAD, Inilah Nama Anak Jenderal Dudung yang Sempat Tak Diloloskan Andika Masuk Akmil

Kredit Foto: Instagram/dudung_abdurachman

Konten Jatim, Jakarta -

Anak dari Jenderal Dudung Abdurachman menjadi perbincangan hangat usai disebut-sebut sebagai penyebab dari perseteruan antara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkara.

Setelah beredar kabar yang cukup simpang siur mengenai identitas dari anak Dudung Abdurachman, kini telah ditemukan nama asli dari dasar permasalahan keduanya.

Diketahui bahwa anak dari Dudung bernama Mohamad Akbar Abdurachman.

Baca Juga: Usai 'Perdamaian' Jenderal Andika dan KASAD Dudung, Syarat Tinggi Badan untuk Masuk TNI Kini Diubah Lebih Ramah untuk Orang Lebih Pendek

Meskipun sempat menjadi alasan pertengkaran antara kedua petinggi TNI tersebut, Akbar dikabarkan telah masuk dan menjadi bagian dari Akademi Militer (Akmil).

Belum lama ini, Jendera Andika akhirnya bertemu KSAD Jenderal Dudung pada rapat kerja Komisi DPR RI dengan Kementerian Pertahanan dan TNI yang diselenggarakan Senin lalu (26/09/2022).

Pertemuan tersebut diduga menjadi pertemua pertamanya usai hubungan keduanya yang tak harmonis dibeberkan oleh anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon pada 5 September lalu.

Sementara itu, bersinggungan dengan kabar anak dari Dudung yang tak diloloskan karena tinggi badannya, Jenderal Andika akhirnya merevisi beberapa syarat untuk menjadi anggota TNI.

Salah satu syarat yang diubah adalah minimal tinggi badan untuk masuk. Sebelumnya, syarat tinggi badan minimal untuk laki-laki adalah 163cm, tetapi kini dirubah menjadi 160cm saja.

Baca Juga: Beredar Foto Jenderal Dudung dan Effendi Simbolon, Faktanya Seperti Ini

Tak hanya lelaki, tinggi minimum untuk anak perempuan juga mengalami perubahan. Sayangnya, perubahan tinggi untuk anak perempuan terbilang lebih sedikit, yakni dari 155cm diturunkan menjadi 153cm.

Menurut Andika Perkasa, perubahan syarat tersebut dibuat untuk mengakomodasi kondisi terkini remaja Indonesia.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO