Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dulu sangat mendukung adanya mobil listrik. Anies bahkan sempat membuat sejumlah kebijakan yang menguntungkan pengguna mobil listrik.
Adapun salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Aturan tersebut adalah kabar baik bagi para penggemar kendaraan listrik lantaran sang gubernur memberi pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui insentif.
Anies meneken aturan tersebut pada 3 Januari 2020 dan berlaku sampai 31 Desember 2024.
Baca Juga: Gegara Kritik Mobil Listrik, Anies ‘Dikeroyok’ Dua Menteri Jokowi
Tak cukup di situ, Anies juga membebaskan aturan pelat ganjil genap bagi para pengguna mobil listrik, tercermin dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Otomatis, mobil listrik tidak perlu diribetkan dengan aturan tersebut dan bebas melaju di jalanan Jakarta kapanpun. Usai Anies lengser dari jabatannya, sikapnya terhadap mobil listrik berubah.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO