Selain itu, Anies juga membebaskan aturan pelat ganjil genap bagi para pengguna mobil listrik, tercermin dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Otomatis, mobil listrik tidak perlu diribetkan dengan aturan tersebut dan bebas melaju di jalanan Jakarta kapanpun.
Kritik Mobil Listrik
Usai Anies lengser dari jabatannya, sikapnya terhadap mobil listrik berubah. Anies kini menilai bahwa mobil listrik tak menjadi solusi prima bagi pemerintah yang hendak menekan angka kemacetan dan emisi kendaraan bermotor.
"Kalau kita hitung apalagi ini, contoh ketika sampai pada mobil listrik, emisi karbon mobil listrik per kapita per kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak," ungkap Anies dalam pidatonya di acara Amanat Indonesia (ANIES), belum lama ini.
Pasalnya, sang eks Gubernur Jakarta menilai bahwa mobil listrik tetap mengeluarkan emisi yang jauh lebih besar ketimbang bus konvensional per penumpangnya.
"Emisi karbon mobil listrik perkapita perkilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak Kenapa itu bisa terjadi? Karena bis memuat orang banyak sementara mobil memuat orang sedikit," jelas Anies.
Anies turut berkeluh bahwa kendaraan listrik menyumbang kemacetan, padahal dirinya sendiri dahulu memberikan keuntungan bagi para pengguna kendaraan listrik.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024