Presiden Jokowi menarik perhatian karena bungkam terkait tindakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mencoba merampok Partai Demokrat. Bahkan, Moeldoko telah kalah 16 kali di pengadilan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan, sebenarnya konflik Partai Demokrat bisa selesai jika memang Jokowi mau. Sebab, Moeldoko merupakan KSP, bawahan langsung Jokowi.
Baca Juga: PAN: Apa Masalahnya Kalau Jokowi Condong ke Figur yang BIsa Tingkatkan Pembangunan?
"Karena Pak Moeldoko adalah anak buahnya, besok pagi juga selesai, jangankan besok pagi, nanti malam selesai," kata Feri, Selasa (9/5).
Tapi, ia mengingatkan, posisi Demokrat yang berseberangan pemerintah membuat ada upaya-upaya menguasai Demokrat. Feri merasa, ini merupakan salah satu problematika parpol yang lupa kita perbaiki saat reformasi.
Mulai dari pola penentuan calon presiden, gubernur, wali kota, bupati yang tidak demokratis. Keuangan parpol, konsep perselisihan internal parpol atau problematika begal parpol yang sudah beberapa kali terjadi.
Ia merasa, memang ada ruang-ruang bagi kekuasaan mengatur atau menguasai parpol, termasuk dalam kasus Demokrat. Feri mengingatkan, kalau Moeldoko berhasil merusak Demokrat, dipastikan ada satu capres yang gagal maju.
"Dengan sendirinya akan ada pihak yang dirugikan atau gagal menjadi capres, jadi ini strategi memutar untuk menggagalkan seseorang jadi capres," ujar Feri.
Baca Juga: Moeldoko Klaim TNI-Polri Ambil Langkah Lebih Tegas Hadapi Separatis Papua
Feri melihat, dengan menguasai partai yang mendukung calon tertentu, tentu ada kerugian bagi capres dan parpol yang mengajukan. Padahal, ia merasa, permasalahan Partai Demokrat itu sebenarnya sudah selesai.
Berdasarkan UU Nomor 2/2008 juncto UU 2/2011 tentang Parpol, tidak dibolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untuk membentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama dengan partai yang ada.
Kalau terbentuk, harus dinyatakan partai yang baru atau kepengurusan yang sama, seperti Moeldoko, berdasarkan ketentuan UU itu dinyatakan tidak berlaku. Maka, jika sudah bertentangan UU perkara sudah selesai.
Bahkan, kalau mengajukan ke Menkumham agar Demokrat disahkan dalam bentuk Badan Hukum Parpol tetap tidak dibolehkan. Sebab, menteri tidak boleh merespon permintaan itu dengan menjadikan statusnya sebagai badan hukum.
"Terjadilah putusan di PN yang memenangkan kepengurusan Pak AHY. Pasal 24 mengatakan tidak dibolehkan Menkumham mengesahkan partai (Moeldoko) tersebut karena ketentuan Pasal 26 tadi, bertentangan undang-undang," kata Feri.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024