Menu


Pengamat: Konflik Antara Partai Demokrat dan Moeldoko akan Cepat Berakhir Jika Jokowi Tak Diam Saja 

Pengamat: Konflik Antara Partai Demokrat dan Moeldoko akan Cepat Berakhir Jika Jokowi Tak Diam Saja 

Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo

Ia merasa, memang ada ruang-ruang bagi kekuasaan mengatur atau menguasai parpol, termasuk dalam kasus Demokrat. Feri mengingatkan, kalau Moeldoko berhasil merusak Demokrat, dipastikan ada satu capres yang gagal maju.

"Dengan sendirinya akan ada pihak yang dirugikan atau gagal menjadi capres, jadi ini strategi memutar untuk menggagalkan seseorang jadi capres," ujar Feri.

Baca Juga: Moeldoko Klaim TNI-Polri Ambil Langkah Lebih Tegas Hadapi Separatis Papua

Feri melihat, dengan menguasai partai yang mendukung calon tertentu, tentu ada kerugian bagi capres dan parpol yang mengajukan. Padahal, ia merasa, permasalahan Partai Demokrat itu sebenarnya sudah selesai.

Berdasarkan UU Nomor 2/2008 juncto UU 2/2011 tentang Parpol, tidak dibolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untuk membentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama dengan partai yang ada.

Kalau terbentuk, harus dinyatakan partai yang baru atau kepengurusan yang sama, seperti Moeldoko, berdasarkan ketentuan UU itu dinyatakan tidak berlaku. Maka, jika sudah bertentangan UU perkara sudah selesai.

Bahkan, kalau mengajukan ke Menkumham agar Demokrat disahkan dalam bentuk Badan Hukum Parpol tetap tidak dibolehkan. Sebab, menteri tidak boleh merespon permintaan itu dengan menjadikan statusnya sebagai badan hukum.

"Terjadilah putusan di PN yang memenangkan kepengurusan Pak AHY. Pasal 24 mengatakan tidak dibolehkan Menkumham mengesahkan partai (Moeldoko) tersebut karena ketentuan Pasal 26 tadi, bertentangan undang-undang," kata Feri.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.