Menu


Brigjen Endar Dipanggil Dewas KPK untuk Klarifikasi Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Brigjen Endar Dipanggil Dewas KPK untuk Klarifikasi Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, terbukti dari pemanggilan Brigadir Jenderal Endar Priantoro belum lama ini.

Firli Bahuri sendiri dilaporkan atas pelanggaran kode etik setelah ia mencopot Brigjen Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK dan kabar mengenai dokumen penyidikan KPK yang bocor di Kementerian ESDM.

"Hari ini saya diklarifikasi terkait pengaduan ke Dewas KPK tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi pada penanganan kasus di Kementerian ESDM," kata Endar dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Timbulkan Efek Jera, KPK Usulkan Narapidana Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan

Endar mengaku, menjalani proses klarifikasi oleh Dewas KPK kurang lebih selama 1,5 jam.

"Dari jam 13.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Buntut dari dugaan itu, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Endar sendiri merupakan salah satu pihak yang melaporkan Firli.

Baca Juga: Anak Menteri Diduga Monopoli Bisnis di Penjara, KPK Akui Lapas Rentan Korupsi

Selain itu, ada kelompok yang mengatasnamakan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) turut melaporkan Firli.

Tak hanya itu, sejumlah mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso turut melaporkan Firli Bahuri.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.