Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menjadi perbincangan orang-orang karena mereka dianggap melakukan hal mustahil untuk memperbaiki jalanan di Lampung yang tengah rusak setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan mengunjungi lokasi tersebut pada Jumat (5/5/2023).
Kedatangan Jokowi ini, menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dikarenakan mendapat informasi soal jalanan Lampung yang rusak dari video TikTok viral yang kala itu sempat diunggah oleh TikToker Bima Yudho Saputro alias Awbimax Reborn.
Dan dengan persiapan mepet seperti ini, banyak pertanyaan yang mencuat kepada Pemprov Lampung. Salah satunya adalah apakah perbaikan jalan di Lampung ini harus viral dulu baru diperbaiki?
Baca Juga: 5 Fakta Perbaikan Jalan di Lampung: Berawal dari Protes TikToker
Perbaikan Jalan di Lampung Harus Viral Dulu?
Pada 7 April 2023 lalu, Bima Yudho Saputro mengunggah video TikTok yang mengkritik Lampung. Salah satu kritikannya disasar kepada infrastruktur di Lampung yang dinilai buruk, seperti banyak proyek terbengkalai atau jalanan rusak di sana sini.
Namun, alih-alih mendengarkan kritik Bima Yudho Saputro, Pemprov Lampung justru malah menyerang balik TikToker tersebut dengan melaporkannya ke polisi dan bahkan orang tuanya dikabarkan diancam dan diintimidasi. Padahal, laporan Bima Yudho Saputro benar adanya.
Setelah video TikTok itu beredar, banyak warga Lampung lain yang ikut menunjukan betapa buruknya jalanan di Lampung. Pada akhirnya, Pemprov Lampung disebutkan siap memperbaiki jalanan di Lampung.
Baca Juga: Bak Proyek Roro Jonggrang, Apakah Perbaikan Jalan di Lampung Efektif?
Namun, di sini mereka berdalih kalau perbaikan jalan di Lampung ini bukan karena viral, melainkan memang sudah dipersiapkan dana untuk memperbaiki jalanan rusak ini. Namun, perbaikan ini sempat tertunda karena ada cuti Hari Idulfitri.
Alasan tersebut tentunya dipertanyakan banyak orang. Apalagi, sebelum Hari Idulfitri, kabar kalau jalanan rusak di Lampung ini sudah beberapa kali dimuat di media sosial namun tidak banyak terekspos. Penempatan waktu perbaikan jalan ini dianggap terlalu janggal.
Ada Pasalnya Tersendiri
Jalan yg dikerjakan kemarin sudah rusak lagi hari ini karena hujan, dan ternyata cuma ditimbun tidak/belum di aspal. Mungkin sekedar agar Pak @jokowi tidak migrain gara2 terpontang-panting dijalan. https://t.co/CMkniT8feW pic.twitter.com/jfwBb5qVki
— #99 (@PartaiSocmed) May 4, 2023
Kabar terbaru menyebut kalau jalanan di Lampung sudah kembali rusak meskipun baru diperbaiki sekitar 2-3 hari yang lalu. Hal ini mungkin sudah diprediksi banyak orang, lantaran perbaikan seperti ini tidak akan efektif jika hanya dilangsungkan dalam jangka pendek.
Ini semakin mempertegas kalau sudah sepatutnya jalanan rusak di suatu daerah sebaiknya diperbaiki sebelum viral. Karena, ini menyangkut kebutuhan orang banyak sehingga jika tidak diperbaiki, bisa jadi menyebabkan peristiwa yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Periksa Kondisi Jalan Rusak Secara Langsung, Jokowi Bakal Datangi Lampung
Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dan jika tidak dilakukan, maka akan ada hukuman sesuai dengan Pasal 273 dari UU yang sama, menjelaskan apa saja hukuman jika penyelenggara tidak memperbaiki jalanan rusak sampai menyebabkan korban jiwa.
Baca Juga: KSP: Agenda Presiden ke Lampung Telah Direncanakan Sejak Lama
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan