Ada Pasalnya Tersendiri
Jalan yg dikerjakan kemarin sudah rusak lagi hari ini karena hujan, dan ternyata cuma ditimbun tidak/belum di aspal. Mungkin sekedar agar Pak @jokowi tidak migrain gara2 terpontang-panting dijalan. https://t.co/CMkniT8feW pic.twitter.com/jfwBb5qVki
— #99 (@PartaiSocmed) May 4, 2023
Kabar terbaru menyebut kalau jalanan di Lampung sudah kembali rusak meskipun baru diperbaiki sekitar 2-3 hari yang lalu. Hal ini mungkin sudah diprediksi banyak orang, lantaran perbaikan seperti ini tidak akan efektif jika hanya dilangsungkan dalam jangka pendek.
Ini semakin mempertegas kalau sudah sepatutnya jalanan rusak di suatu daerah sebaiknya diperbaiki sebelum viral. Karena, ini menyangkut kebutuhan orang banyak sehingga jika tidak diperbaiki, bisa jadi menyebabkan peristiwa yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Periksa Kondisi Jalan Rusak Secara Langsung, Jokowi Bakal Datangi Lampung
Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dan jika tidak dilakukan, maka akan ada hukuman sesuai dengan Pasal 273 dari UU yang sama, menjelaskan apa saja hukuman jika penyelenggara tidak memperbaiki jalanan rusak sampai menyebabkan korban jiwa.
Baca Juga: KSP: Agenda Presiden ke Lampung Telah Direncanakan Sejak Lama
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024