Terjerat Kasus Suap
Nama AKBP Bambang Kayun tercoreng setelah dirinya diketahui menerima sejumlah uang dalam kasus suap pemalsuan surat dalam hal perebutan hak waris dari perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM) beberapa waktu lalu.
Disebutkan oleh Kepala Penerangan KPK Ali Fikri bahwa pihak mereka sempat menerima laporan dari masyarakat terkait kasus ini pada November 2022. Penyidikan terhadap Bambang Kayun kemudian dilaksanakan tidak lama setelah menerima laporan tersebut.
Baca Juga: Johan Budi: KPK Kalau Orang Mau Korupsi Ingetin Dong
Pada Desember lalu, Bambang Kayun sempat sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, praperadilan ini ditolak oleh hakim.
Alasannya sederhana, yakni karena hakim menilai KPK telah melakukan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun sesuai prosedur yang berlaku, sehingga penetapan KPK adalah sah.
Baca Juga: ICW Sebut Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Dituding Bocorkan Dokumen Korupsi
Kini, setelah melangsungkan pemeriksaan selama beberapa bulan, KPK diketahui resmi menyita aset Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Petinggi kepolisian ini juga nantinya akan segera menjalankan sidang terkait gratifikasi yang dilakukannya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan