Menu


Lakukan Lebih dari Satu Jenis Kejahatan, Achiruddin Hasibuan Akan Hadapi Pasal Berlapis

Lakukan Lebih dari Satu Jenis Kejahatan, Achiruddin Hasibuan Akan Hadapi Pasal Berlapis

Kredit Foto: Instagram/Peeds Media

Konten Jatim, Jakarta -

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan berujung dengan sidang etik yang harus dihadapi sang ayah, AKPB Achiruddin Hasibuan.  

AKBP Achiruddin terancam menghadapi pasal-pasal berlapis karena dinilai melakukan lebih dari satu jenis kejahatan. 

Baca Juga: Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sidang yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023, berlangsung sejak pagi hingga sore memutuskan memberhentikan AKBP Achiruddin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu dari anggota Polri.

"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, mengutip Suara.com, Rabu (3/5/2023).

Panca membeberkan ada tiga hal yang etika profesi Polri yang dilanggar Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya. Ada pun tiga hal tersebut yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.

Karena alasan itu, Panca menyebutkan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat secara tidak hormat AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri.

"Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," tegas Panca.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.