Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyebut bahwa Andi Pangareng (AP) Hasanuddin sudah melalui proses dan regulasi yang berlaku.
"Proses berikutnya Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," kata Laksana Tri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Dia berjanji, BRIN akan terus berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi menurut dia, semua ASN seharusnya bisa bertingkah laku sesuai kode etik dan perilaku.
Baca Juga: Rektor UMJ Sebut Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Mirip Preman
"Baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.
Handoko tak menyinggung soal pemeriksaan di waktu yang sama terhadap Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Terlebih, saat Thomas diketahui membuka kolom perdebatan daring di media sosial.
Meski demikian, Handoko berharap, preseden ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN. Utamanya, agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," jelas dia.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Baca Juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Kini Minta Maaf
Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. "Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," tuturnya.
Dia mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. "Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih.
Proses pemeriksaan data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB. "Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata dia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO