“Semua lembaga pendidikan, ormas sipil dan agama harus terus menyebarkan kebaikan, bukan menciptakan suasana kebencian,” ujarnya.
Dave Laksono menilai pendapat AP Hasanuddin di medsos tersebut merupakan ujaran kebencian dan berpotensi pidana.
Baca Juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kader PKS: Minta Maaf Saja Tidak Cukup
Dia mengingatkan bahwa di negara hukum seperti Indonesia, semua pihak berhak atas perlindungan dan berkewajiban untuk bertanggung jawab secara hukum. “Hukum itu untuk dipatuhi, bukan hanya sekedar pelengkap aturan saja,” katanya.
Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan status peneliti BRIN AP Hasanuddin yang melontarkan pernyataan terkait perbedaan Hari Idulfitri antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
Baca Juga: Sempat Serang Muhammadiyah, Thomas Djamaluddin Mengaku Tidak Membenci Mereka
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan