Polemik TikToker Bima Yudho Saputro alias Awbimax Reborn yang kritik Lampung dan dipolisikan mendapat sorotan dari masyarakat luas. Banyak dari mereka yang mengecam laporan tersebut. Beruntungnya, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Mengutip Republika pada Rabu (19/4/2023), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat. Karena kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Pengamat Soal Gubernur Lampung yang Perkarakan TikToker Bima Yudho: Pemerintah Harus Siap Dikritik!
"Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana," kata Hibnu Nugroho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/4/2023)
Hibnu Nugroho menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh advokat Ginda Ansori. Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.
"Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Lampung Perkarakan TikToker Karena Kritik Daerahnya, Kader Demokrat: Jangan Baper
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu Nugroho, dirinya menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya. "Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana," katanya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan