Menu


Pengamat Soal Gubernur Lampung yang Perkarakan TikToker Bima Yudho: Pemerintah Harus Siap Dikritik!

Pengamat Soal Gubernur Lampung yang Perkarakan TikToker Bima Yudho: Pemerintah Harus Siap Dikritik!

Kredit Foto: Instagram/Arinal Djunaidi

Konten Jatim, Depok -

Pengguna TikTok Bima Yudho Saputro alias Awbimax Reborn diperkarakan oleh pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi lantaran dirinya mengunggah video berisikan kritik terhadap daerah Lampung.

Menyadur Republika pada Rabu (19/4/2023), pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Andriadi Achmad menekankan pemerintah daerah (pemda) menerapkan transparansi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan atau good governance.

Hal ini kata Andriadi Achmad sebagai pelajaran dari viralnya kritikan Bima Yudho Saputro terhadap infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.

Baca Juga: Polda Lampung Setop Kasus TikToker Bima, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Beri Apresiasi

"Saat ini ditengah otonomi daerah bergulir, transparansi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan (good governance) adalah salah spirit yang musti dikembangkan, jadi masyarakat perlu mengetahui dan memastikan jalannya pembangunan," ujar Andriadi Achmad kepada Republika, Selasa (18/4/2023).

Andriadi Achmad mengatakan, Pemerintah juga harus jujur dan terbuka menerima kritik jika memang belum melaksanakan pembangunan infrastruktur umum dengan baik. Sebab, infrastruktur umum merupakan salah satu hak publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. "Pemerintahan harus siap untuk dikritik dan diberi masukan oleh siapapun, dimana dan kapan pun," ujarnya.

Karenanya, dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi Lampung semestinya ditanggapi sebagai masukan masyarakat demi kemajuan Lampung. Apalagi, jika penyampaian kritik juga melalui prosedur yang benar dan baik.

"Apa yang dilakukan selebrita TikTok mengkritik pembangunan Lampung semestinya menjadi tamparan bagi Gubernur dan pemerintahan Lampung bahwa Lampung tidak dalam keadaan baik bukan malah dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Direktur Eksekutif Nusantara Institute Political Communication Studies and Research Centre (PolCom SRC) ini menilai pelaporan kepada Bima Yudho Saputro justru mencerminkan sikap anti kritik penguasa saat ini dan jauh dari semangat reformasi 1998 yakni nilai demokrasi. Dia menegaskan, dalam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi UU dan merupakan HAM. 

Baca Juga: Soroti Kasus Bima, Uki PSI ke Gubernur Lampung: Sudahlah Pak, Tak Ada Gunanya Anda Bersikap Otoriter

"Oleh karena itu, wajar kalo seseorang memberikan masukan atau kritikan kepada penguasa sebagai bentuk pengingat bahwa penguasa itu adalah pelayan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Baca Juga: Dedek Prayudi Sarankan Gubernur Lampung Belajar dari Giring PSI soal Tanggapi Kritikan

Atas konten tersebut, Bima Yudho Saputro diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks. Selain itu, keluarga Bima juga sempat didatangi pihak kepolisian.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.