"Apa yang dilakukan selebrita TikTok mengkritik pembangunan Lampung semestinya menjadi tamparan bagi Gubernur dan pemerintahan Lampung bahwa Lampung tidak dalam keadaan baik bukan malah dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.
Direktur Eksekutif Nusantara Institute Political Communication Studies and Research Centre (PolCom SRC) ini menilai pelaporan kepada Bima Yudho Saputro justru mencerminkan sikap anti kritik penguasa saat ini dan jauh dari semangat reformasi 1998 yakni nilai demokrasi. Dia menegaskan, dalam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi UU dan merupakan HAM.
Baca Juga: Soroti Kasus Bima, Uki PSI ke Gubernur Lampung: Sudahlah Pak, Tak Ada Gunanya Anda Bersikap Otoriter
"Oleh karena itu, wajar kalo seseorang memberikan masukan atau kritikan kepada penguasa sebagai bentuk pengingat bahwa penguasa itu adalah pelayan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.
Baca Juga: Dedek Prayudi Sarankan Gubernur Lampung Belajar dari Giring PSI soal Tanggapi Kritikan
Atas konten tersebut, Bima Yudho Saputro diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks. Selain itu, keluarga Bima juga sempat didatangi pihak kepolisian.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024