Sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkad yang artinya sholat tersebut sangat dianjurkan dikerjakan setiap Muslim. Sholat Idul Fitri dibolehkan dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka yang telah dipersiapkan untuk pelaksanaan sholat tersebut.
Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, berkata, "Makmurnya suatu negeri, maka masjid penduduknya bisa memuat mereka pada saat Hari Raya. Saya tidak melihat mereka keluar dari masjid, tetapi kalaupun mereka keluar (dari masjid), tidak apa-apa."
Baca Juga: Apakah Wajib Baca Ijab Qabul Zakat Fitrah dan Harus Dilisankan? Buya Yahya Bilang Begini
Imam Nawawi dalam kitab syarah Shahih Muslimnya, menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri itu lebih diutamakan di masjid jika luas (mampu menampung seluruh jamaah). Dalam kitabnya Al-Majmu', Imam Nawawi mengatakan, "Jika masjid itu luas dan tidak terdapat udzur (yang menghalanginya), maka yang lebih benar dari adanya dua pandangan adalah sholat di masjid lebih diutamakan."
Bagi kalangan ulama Syafi'iyah, jika sholat Id dilaksanakan di masjid dan membuat jamaahnya berdesak-desakkan karena luas masjid yang sempit, maka sholat Id tersebut hukumnya menjadi makruh sehingga karenanya disunnahkan melakukannya di lapangan.
Ulama Malikiyah berpendapat sholat Id di lapangan hukumnya mandub. Maka makruh melaksanakan sholat Id di masjid, kecuali Masjidil Haram.