Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat suara soal pelarangan penggunaan lapangan untuk Salat Ied.
Hal itu menyusul pelarangan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dan Pekalongan. Mengingat PP Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau IdulFitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Baca Juga: Masih Terus ‘Cari Muka’ ke Jokowi, Rocky Gerung Minta Menteri Bahlil Hati-Hati
Merespon hal itu, Mahfud MD menegaskan bahwa fasilitas, seperti lapangan merupakan fasilitas publik. Berhak digunakan siapa saja.
“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” ungkapnya dikutip dari cuitannya di Twitter, Selasa (18/4/2023).
Mahfud meminta, agar Pemda mengakomodasi siapapun pihak yang menggunakan fasilitas publik dimaksud.
“Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” ujarnya.
Baca Juga: 14 Hari Setelah Dipecat Firli Bahuri, Endar Priantoro: Saya Masih Ditugaskan di KPK
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024