Dalam Agama Islam, ada kalanya seseorang tidak bisa melangsungkan ibadah karena suatu halangan. Normalnya, orang-orang yang tidak melakukan ibadah sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT akan mendapat hukuman berupa dosa.
Namun, dalam kasus ini, mereka benar-benar tidak sanggup untuk melangsungkan ibadah sehingga mereka mendapat pengampunan dari-Nya. Kasus seperti ini cukup lumrah terjadi dalam keseharian, dan memiliki istilah tersendiri, yaitu udzur.
Apa itu udzur dan bagaimana hukumnya dalam Agama Islam? Berikut penjelasannya menyadur berbagai sumber pada Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Apa Itu Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Islam? Ini Penjelasannya
Apa Itu Udzur?
Normalnya, kata udzur atau “uzur” dalam bahasa baku diartikan sebagai sesuatu yang sangat tua. Definisi tersebut tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Meskipun begitu, udzur juga memiliki makna lain terkait keagamaan.
Kata udzur sendiri berasal dari Bahasa Arab, “użr”, yang artinya halangan atau alasan. Dalam Agama Islam, pada dasarnya udzur merupakan hal-hal atau alasan kenapa seseorang tidak bisa beribadah sebagaimana yang diperintahkan oleh agama.
Tadi sudah dijelaskan bahwa orang yang memang berhalangan ini akan mendapat permohonan maaf dari Allah SWT. Ini disebabkan karena mereka memang tidak mampu beribadah karena kondisi mereka sekarang sehingga mau tidak mau diampuni dosanya.
Contoh Udzur
Perlu dipahami bahwa udzur ini tidak terjadi secara dibuat-buat. Orang-orang yang benar-benar tidak bisa beribadah karena suatu kondisi atau halangan ini bukan karena mereka ingin terjadi seperti itu, melainkan karena keadaan memaksa mereka.
Untuk lebih jelasnya lagi, berikut beberapa contoh dari udzur yang bisa saja terjadi kepada seseorang sehingga mereka tidak lagi bisa beribadah:
Baca Juga: 10 Dalil Mengenai Ikhlas yang Wajib Diterapkan Umat Islam
Berpuasa
Puasa adalah ibadah di mana seseorang harus bisa menahan lapar atau haus mulai dari adzan subuh sampai adzan maghrib. Puasa memang memerlukan fisik kuat sehingga ada pengecualian bagi mereka yang tidak sedang dalam fisik prima untuk menjalankan puasa.
Beberapa kasus seperti ibu hamil atau ibu menyusui, orang sakit keras atau orang-orang tua diperbolehkan untuk tidak puasa jika tidak sanggup. Namun, mereka diwajibkan menggantinya dengan fidyah.
Baca Juga: Sistem dan Hukum Nasab dalam Islam, Harus Tahu!
Membayar Zakat
Orang fakir atau orang miskin diperbolehkan untuk tidak membayar zakat dengan alasan ketiadaan harta untuk disisihkan. Sebaliknya, justru merekalah yang memerlukan sumbangan zakat dari orang-orang dan bukan sebaliknya.
Naik Haji
Haji adalah kegiatan yang memerlukan biaya besar dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, umat Islam yang tidak mampu bayar haji tidak dipermasalahkan untuk melangsungkan ibadah ini sebagaimana yang tertera dalam rukun Islam ke-5.