Menu


Lagi-lagi, Luhut Dapat Jabatan Strategis dari Jokowi, Kali Ini Ditunjuk untuk Pimpin Satgas Sawit

Lagi-lagi, Luhut Dapat Jabatan Strategis dari Jokowi, Kali Ini Ditunjuk untuk Pimpin Satgas Sawit

Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menduduki jabatan yang terbilang cukup strategis.

Per tanggal 14 April, Presiden Jokowi secara resmi menunjuk Luhut menjadi Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).

Penunjukan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca Juga: Pakar Sosiolog Sebut Anies Baswedan Bukan Antitesa Jokowi

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” tulis Pasal 2 Kepres seperti dikutip fajar.co.id, Minggu (16/4/2023).

Selain Luhut, Presiden Jokowi juga menunjuk sejumlah menteri kepercayaannya untuk ikut andil dalam kepengurusan satgas sawit tersebut.

Melalui Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

Nantinya, Luhut yang merupakan Ketua dari tim pengarah akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Luhut juga akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Megawati Bakal Gandeng Jokowi Pimpin Komunikasi Koalisi PDIP

"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis Pasal 12.

Namun yang harus menjadi catatan, satgas sawit ini hanya akan bertugas sampai waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 September 2024 mendatang.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.