Menu


Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Langsung Dijebloskan Ke Penjara KPK

Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Langsung Dijebloskan Ke Penjara KPK

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengamankan sembilan orang, yakni YM (Yana Mulyana) selaku Wali Kota Bandung periode 2022 sampai sekarang; DD (Dadang Darmawan), Kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung; KR (Khairul Rijal), Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung; AE (Asep), Staf Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City, Wali Kota Yana dan Dishub Terima Uang Hampir Rp 1 Mili

"Kemudian, AS (Andri Susanto), Ajudan Wali Kota; WD (Wanda), staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; RH (Rizal Hilman) Sekretaris Pribadi YM; SS (Sony Setiadi), CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika) dan AG (Andreas Guntoro), Manager PT SMA (Sarana Mitra Adiguna)," paparnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Dari sembilan orang yang ditangkap, disampaikan Ghufron, ada satu berinisial BN (Benny) yang hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK karena berkaitan dengan kasus tersebut. Benny adalah Direktur PT SMA (Sarana Mitra Adiguna).

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, mereka adalah Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro.

Untuk tersangka Benny, Sony dan Andrea Guntoro disangkakan sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," jelas Ghufron.

Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Walkot Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan KPK

Untuk YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Tersangka BN, SS dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang terus mempercayakan pelaporan dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat sebagai bentuk parsitipasi aktif bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.