Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan diduga mendapat suap senilai hampir Rp 1 miliar untuk memuluskan PT CIFO (Citra Jelajah Informatika) dalam menjadi pelaksana pengadaan jasa internet (ISP) dalam program Bandung Smart City.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yana dan Dadang menerima suap dengan nilai sekitar Rp 924,6 juta dalam kasus ini.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Walkot Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan KPK
Awalnya, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, PT SMA (Sarana Mitra Adiguna) menjadi penyedia CCTV dan ISP pada program tersebut.
Kemudian, Manajer PT SMA Andreas Guntoro (AG) bersama CEO PT CIFO Sony Setiadi (SS) menemui Yana pada Agustus 2022.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR) di Pendopo Walikota.
"Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara SS, KR dan YM di Pendopo Wali Kota dan dipertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e catalogue," kata Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Setelah itu, Yana diduga menerima uang dari SS melalui sekretaris pribadinya Rizal Hilman (RH). Bukan hanya Yana, Dadang juga diduga menerima sejumlah uang.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Walkot Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan KPK
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'everybody happy'," lanjut Nurul.
Alhasil, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan ISP di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO