Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan diduga mendapat suap senilai hampir Rp 1 miliar untuk memuluskan PT CIFO (Citra Jelajah Informatika) dalam menjadi pelaksana pengadaan jasa internet (ISP) dalam program Bandung Smart City.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yana dan Dadang menerima suap dengan nilai sekitar Rp 924,6 juta dalam kasus ini.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Walkot Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan KPK
Awalnya, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, PT SMA (Sarana Mitra Adiguna) menjadi penyedia CCTV dan ISP pada program tersebut.
Kemudian, Manajer PT SMA Andreas Guntoro (AG) bersama CEO PT CIFO Sony Setiadi (SS) menemui Yana pada Agustus 2022.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR) di Pendopo Walikota.
"Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara SS, KR dan YM di Pendopo Wali Kota dan dipertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e catalogue," kata Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Setelah itu, Yana diduga menerima uang dari SS melalui sekretaris pribadinya Rizal Hilman (RH). Bukan hanya Yana, Dadang juga diduga menerima sejumlah uang.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Walkot Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan KPK
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'everybody happy'," lanjut Nurul.
Alhasil, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan ISP di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.
Pada Januari 2023, lanjut Nurul, Yana beserta keluarganya, Dadang, dan Khairul menerima fasilitas ke Thailand dari PT SMA.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Nurul.
Baca Juga: KPK Meringkus Yana Mulyana Di Rumah Dinas saat Bersama Ajudan
Dadang juga kemudian menerima uang karena melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran tahun ini.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ungkap Nurul.
"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp 924,6 juta," tambah dia.
Pada kasus ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Namun, dua tersangka di antaranya terpapar Covid-19.
Setelahnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari secara terpisah terhitung sejak Sabtu (15/4/2023) hingga Kamis (4/5/2023).
"Tersangka YM selaku Wali Kota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih," ujar Nurul.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan