Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Yana terpantau, mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan KPK bersama tiga tersangka lainnya sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap, Uang Hingga Sepatu LV Jadi Barang Bukti
Pada kasus ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Namun, dua tersangka di antaranya terpapar Covid-19.
Setelahnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari secara terpisah terhitung sejak Sabtu (15/4/2023) hingga Kamis (4/5/2023).
"Tersangka YM selaku Walikota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Kemudian, tersangka DD selaku Kadishub Kota Bandung dan KR yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal.
Lalu, tiga tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya.
Baca Juga: OTT Yana Mulyana, Firli Bahuri Pamer Eksistensi KPK
Diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulayana terjaring oleh KPK pada Jumat (14/4/2023) lalu karena diduga menerima suap dalam pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet pada program Smart City Kota Bandung.
"Beberapa orang yang ditangkap, di antaranya benar wali Kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan