Menu


Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Segera Diciptakan

Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Segera Diciptakan

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Sedangkan untuk pelaku korporasi, dinyatakan bersalah dan sudah inkrah.

"Karena itu, Satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan, atau LHP lainnya," tutur Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ide Mahfud MD untuk Bentuk Satgas Kena Kritik, Fraksi Demokrat: Serius Enggak, Pak?

"Kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal yang TPPU-nya harus dicari," imbuhnya.

Nantinya, Satgas juga akan mendalami hal-hal yang dilaporkan sudah ditindaklanjuti.

"Kita akan mendalami lagi. Sebab, menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru, yang sudah ditindaklanjuti itu, hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU," tandas Mahfud. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.