Menu


Erick Thohir Didesak Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Keluarga Korban

Erick Thohir Didesak Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Keluarga Korban

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjata untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Bahkan, hakim malah memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama lembaga bantuan hukumnya (LBH) membuat laporan ke Komnas HAM.

Langkah tersebut dilakukan karena mereka menilai, proses persidangan kasus yang berlansung di PN Surabaya itu tidak menyentuh akar pokok permasalahan.

"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," pungkas Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.