Menu


Sistem dan Hukum Nasab dalam Islam, Harus Tahu!

Sistem dan Hukum Nasab dalam Islam, Harus Tahu!

Kredit Foto: Freepik

Konten Jatim, Jakarta -

Nasab ialah ikatan hubungan kekeluargaan yang terikat dengan darah. Hal ini berlaku untuk silsilah ke atas, bawah, maupun ke samping. Bagaimana sistemnya?

Nisbah juga dapat diartikan sebagai kerabat. Jadi, saat kita menjadi bagian dari ayah dan ibu kita, orang-orang yang satu tali darah dengan mereka adalah satu rumpun dengan nasab kita.

Sistem penentuan nasab

Ditilik menurut ilmu antropologi, terdapat beberapa sistem penentuan nasab atau keturunan yang berlaku di berbagai daerah di dunia. Berikut keempatnya menurut laman Gramedia:

Baca Juga: Apa Itu Nasab? Hubungan Darah Menurut Para Ulama

  • Sistem bilateral atau parental

Sistem ini artinya menganggap keturunan berasal dari hubungan kekerabatan dari kedua belah pihak orang tua, baik itu ayah maupun ibu. 

  • Sistem patrilineal

Sistem kedua, yakni patrilineal yang berarti sistem yang menyebut keturunan nasab didapatkan dari hubungan kekeluargaan pihak laki-laki saja dan tidak dari pihak ibu. Dalam sistem ini, keturunan hanya dianggap atau dilihat dari kerabat keluarga ayah.

  • Sistem matrilineal

Inilah kebalikan dari sistem sebelumnya. Sistem matrilineal artinya sistem keturunan yang memperhitungan hubungan kekeluargaan dari pihak ibu saja. 

  • Sistem bilineal

Baca Juga: Apa Itu Manthiq? Ilmu Logika dan Filsafat dalam Islam

Terakhir, ada sistem bilineal yang juga dikenal sebagai dubbel unilateral yangki sistem yang memperhatikan antara hubungan kekerabatan dari pihak ayah saja untuk beberapa hal tertentu, begitu pula keturunan dari pihak ibu.

Hukum nasab dalam Islam

Nasab menjadi hal yang sangat penting dalam perjalanan hidup seorang muslim. Hal ini karena adanya nasab berarti filosofi antara anggota keluarga besar punya ketertarikan yang sangat kuat sehingga menjadi pondasi utama terbentuknya suatu kelompok manusia.

Islam melarang seorang ayah untuk mengingkari nasab dari anak-anaknya sedangkan seorang ibu diharamkan menghubungkan nasab sang anak dengan ayah sebenarnya.

Baca Juga: Sejarah Ilmu Manthiq yang Dikembangkan Aristoteles, Samakah dengan di Arab?

Islam juga mengharamkan menghubungkan nasab anak pada ayah angkat. Hal ini seusai hadits berikut:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَلَمْ يُدْخِلْهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ فِي الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ

“Perempuan mana pun yang menasabkan seorang anak kepada kaum yang bukan dari kaum tersebut, maka ia tidak mendapat apa-apa (rahmat) dari sisi Allah. Dan Dia tidak akan memasukkan perempuan itu ke dalam surga-Nya.

“Begitu pula laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, maka Allah akan menghalangi diri darinya dan Dia justru akan membuka aibnya di hadapan seluruh makhluk, baik generasi awal maupun generasi akhir,” (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Apa Itu Sharaf? Berlaku Bak ‘Ibu’ dalam Ilmu Bahasa Arab

Nasab seseorang menjadi penentu atas hak waring dan hak perwalian.