Hukum nasab dalam Islam
Nasab menjadi hal yang sangat penting dalam perjalanan hidup seorang muslim. Hal ini karena adanya nasab berarti filosofi antara anggota keluarga besar punya ketertarikan yang sangat kuat sehingga menjadi pondasi utama terbentuknya suatu kelompok manusia.
Islam melarang seorang ayah untuk mengingkari nasab dari anak-anaknya sedangkan seorang ibu diharamkan menghubungkan nasab sang anak dengan ayah sebenarnya.
Baca Juga: Sejarah Ilmu Manthiq yang Dikembangkan Aristoteles, Samakah dengan di Arab?
Islam juga mengharamkan menghubungkan nasab anak pada ayah angkat. Hal ini seusai hadits berikut:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَلَمْ يُدْخِلْهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ فِي الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ
“Perempuan mana pun yang menasabkan seorang anak kepada kaum yang bukan dari kaum tersebut, maka ia tidak mendapat apa-apa (rahmat) dari sisi Allah. Dan Dia tidak akan memasukkan perempuan itu ke dalam surga-Nya.
“Begitu pula laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, maka Allah akan menghalangi diri darinya dan Dia justru akan membuka aibnya di hadapan seluruh makhluk, baik generasi awal maupun generasi akhir,” (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Apa Itu Sharaf? Berlaku Bak ‘Ibu’ dalam Ilmu Bahasa Arab
Nasab seseorang menjadi penentu atas hak waring dan hak perwalian.