Perumpamaan itu memang hanya bisa berlaku pakai kendaraan pribadi atau kendaraan umum jalur darat. Tapi, hal tersebut tidak terjadi bagi mereka yang berkendara menggunakan kapal laut atau pesawat. Kalau begitu, bagaimana solusinya?
“Kalau begitu maka salatnya jamak saja tak pakai qashar. Dzuhurnya 4 rakaat dan asharnya tetap 4 rakaat ,” lanjut Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Jika Wanita Lebih Disarankan untuk Salat di Rumah, Bagaimana Perhitungan Pahalanya?
Alasannya sederhana. Ustadz Abdul Somad menjelaskan kalau syarat qashar salat itu adalah musafir yang sudah keluar dari perbatasan kota. Jika dirinya belum keluar dari sana, maka belum dianggap musafir dan baiknya salatnya dijamak saja.