Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah di bulan Ramadan yang paling dinanti oleh umat muslim. Pasalnya, ibadah sunnah ini hanya ada di bulan Puasa.
Umumnya, Salat Tarawih dilakukan secara berjamaah di masjid atau musholla. Namun, bagaimana hukumnya wanita melaksanakan salat Tarawih di masjid?
Baca Juga: 8 Contoh Hadits Shahih untuk Bekal Kehidupan Sehari-hari
Menurut Ustadz Adi Hidayat, kaum wanita tidak wajib hukumnya melakukan salat tarawih di masjid. Mengingat hukum salat tarawih itu sendiri yaitu sunnah muakad.
“Tidak wajib, hukum salat tarawih itu sunnah muakad hukumnya, jadi dikhususkan, kalau misalnya perempuan akan ke masjid saat menunaikan tarawih sama hukumnya dengan perempuan salat ke masjid dalam hukum-hukum salat yang lain,” terang Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Mentari Senja TV, Senin (3/4/2023).
Sepanjang ada tiga syarat, yaitu pertama, bebas dari fitnah, jadi kalau berangkat ada mahram atau sekelompok perempuan yang menjaga keamanannya.
Baca Juga: Apa Itu Sanad? Silsilah Asal Hadits dan Sejarahnya
“Kemudian aurat juga perhatikan, jangan sampai ke masjid tapi aurat juga terbuka, itu nggak tepat,” kata Adi Hidayat.
Syarat wanita boleh mengikuti salat tarawih di masjid yang kedua yaitu aman tempatnya, jadi di tempat itu dikhususkan saf yang khusus untuk perempuan.
Selanjutnya, ada kewajiban-kewajiban rumah yang sudah dituntaskan dan tidak mengganggu hal itu.
Sehingga, jangan sampai perempuan ke masjid tapi di rumah ada bayi yang harus disusui, ada anak yang harus ditinggalkan.
Baca Juga: Apa Itu Hadits Shahih? Hadits yang Sudah Pasti Benar Isinya
Jika seorang ibu misalnya tidak sanggup ke masjid karena alasan usia dan seterusnya, maka perlu serukan supaya suaminya, anak laki-lakinya ke masjid, dan ibu ini salat tarawih di rumah maka pahalanya akan sama dengan yang pergi ke masjid.