Menu


Mobil Mewah Bayu Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polri

Mobil Mewah Bayu Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polri

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Jakarta -

Bareskrim Polri menyita paksa mobil mewah serta beberapa unit komputer Candra Bayu alias Bayu Walker pembuat robot trading ATG (Auto Trade Gold) milik Wahyu Kenzo, pada Kamis, (30/3/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan aset itu untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Polisi Dalami Keterlibatan Founder Lain

Bayu Walker yang dikenal "kaya mendadak" sejak beberapa tahun terakhir dan berperilaku laiknya pengusaha muda yang suka pamer kendaraan mewah diidentifikasi polisi sebagai "kaki-tangan" dari Wahyu Kenzo. 

"Saudara Chandra Bayu Alias Bayu Walker (inisial CB) berperan sebagai pihak yang mengatur dan pengelola web sekaligus expert advisor robot trading ATG saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023," kata Whisnu. 

Bayu Walker ditahan atas rentetan penahanan Crazy Rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka TPPU.

Selain Wahyu Kenzo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Bayu Walker dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (inisial YK) berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo). 

Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG. Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3)

Informasi dari sumber kepolisian, aset yang disita dari rumah Bayu Walker berupa mobil BMW merah nomor AG-88-CIM (Rosso Corsa) tipe Z4 SDRIVE30I AT. Aset yang disegel berupa garasi, rumah dan tanah kosong.

Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan "Badan Reserse Kriminal Polri".

Banner di garasi bertuliskan "Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan: Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG. 

Baca Juga: Update Kasus Robot Trading ATG, Polisi Masih Dalami Hasil Transaksi Mobil Mewah Wahyu Kenzo

Menurut salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah Bayu berinisial N menjelaskan bahwa sejak pagi sudah ada polisi yang mondar-mandir di sekitar rumah Bayu. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita mobil BMW merah milik Bayu seharga Rp 1,4 miliar dan menyegel garasi berpintu cokelat tersebut. 

Petugas juga menyegel rumah Bayu yang berada di belakang garasinya. "Selain mobil ada juga barang lain yang dibawa berupa beberapa unit perangkat komputer," kata tetangga Bayu Walker yang tak mau disebut namanya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.