Oleh sebab itu, Dedek Prayudi mengajak masyarakat di negeri ini tidak meninggalkan Mahfud MD agar maju terus membongkar pihak-pihak yang terkait dalam kasus transaksi tak wajar Rp349 triliun ini.
Sekadar informasi, untuk membongkar transaksi tidak wajar sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu, Mahfud MD rapat bersama Komisi III DPR RI.
Rapat tersebut berlangsung begitu panas dan sengit. Anggota Komisi III DPR RI Ateria Dahlan mengatakan bahwa laporan PPATK seharusnya tidak diumumkan ke publik.
Kemudian Arteria melanjutkan, ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.
Alih-alih berdiam diri, Mahfud MD menjawab dengan mengatakan agar anggota DPR tidak menyudutkan dirinya. Ia mengatakan bahwa sikap Arteria tersebut dianggap menggertak dan menghalangi penyidikan dan penegakan hukum
"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum," tukas Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan