Menu


Jumlah Aset Wahyu Kenzo Terus Bertambah, Mulai dari Kendaraan Hingga Rumah

Jumlah Aset Wahyu Kenzo Terus Bertambah, Mulai dari Kendaraan Hingga Rumah

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Surabaya -

Jumlah aset milik tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo yang disita kepolisian terus bertambah. Hal ini terutama aset rumah dan kendaraan yang dimiliki Crazy Rich Surabaya tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, terbaru pihaknya telah menyita satu mobil Toyota Fortuner milik Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Apakah Ganjar Adalah Antitesis Jokowi Ketika Bahas Isu Piala Dunia U20?

Mobil tersebut saat ini telah diamankan di halaman Mapolresta Malang kota bersama kendaraan lain yang terlebih dahulu disita.

Dengan adanya tambahan mobil tersebut, maka total ada sembilan kendaraan milik Wahyu Kenzo yang telah disita kepolisian. Kendaraan tersebut tidak hanya roda empat tetapi roda dua juga.

Adapun rincian kendaraan lain yang telah disita aparat antara lain BMW M4 berkelir kuning, Toyota Alphard hitam dan Toyota Kijang Innova Venturer warna hitam.

Selain itu, juga ada sepeda motor merk BMW R9T dan Vespa Wotherspoon. Ada pula Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior dan Harley-Davidson Road Glide.

Baca Juga: Pengamat Anggap Hal Ini akan Buat Golkar Gabung ke Koalisi Perubahan

Sementara itu, pihaknya bersama Bareskrim Polri juga telah menyita tiga rumah milik Wahyu Kenzo. "Di PJ (inisial nama perumahan) ada dua. Polresta hanya sita yang di PJ," jelas Bayu saat ditemui wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (WK) ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading ATG.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, penipuan tersebar di berbagai negara seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ada Pihak Tolak Timnas Israel ketika Palestina Bisa Pisahkan Urusan Politik dan Olahraga

Selain Wahyu Kenzo, Raymond Enovan (RE) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang. Selama dua tahun menjalankan perannya, RE mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.