Sementara itu, pihaknya bersama Bareskrim Polri juga telah menyita tiga rumah milik Wahyu Kenzo. "Di PJ (inisial nama perumahan) ada dua. Polresta hanya sita yang di PJ," jelas Bayu saat ditemui wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (WK) ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading ATG.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, penipuan tersebar di berbagai negara seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ada Pihak Tolak Timnas Israel ketika Palestina Bisa Pisahkan Urusan Politik dan Olahraga
Selain Wahyu Kenzo, Raymond Enovan (RE) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang. Selama dua tahun menjalankan perannya, RE mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024