Menu


Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Kredit Foto: Instagram/the.billionaires.union

Konten Jatim, Malang -

Bareskrim Polri sudah menetapkan Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU). Wahyu adalah pendiri dari robot trading Auto Trade Gold (ATG). 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Kepolisian Usut Hasil Penjualan Mobil Mewah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Whisnu memastikan pihaknya tidak mengambil alih perkara Wahyu Kenzo yang tengah ditangani Polres Malang.

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang Kota juga di Bareskrim," katanya.

Sebagaimana diketahui, Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota terkait kasus penipuan robot trading ATG.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.